20

Feb 2009

Korupsi dan MUI

Pagi ini saya baca di Media Indonesia hari ini (20/2), Transparansi Internasional Indonesia (TII) yang menyatakan bahwa praktik suap terjadi di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan indeks suap 10%. MUI meminta agar TII menarik pernyataan tersebut, karena merugikan nama baik. Survei TII menyangkut pada proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika), sedangkan MUI yang mewadadi LPPOM merupakan lembaga musyawarah ulama, tidak terkait sertifikasi.

Benar tidaknya survei ini, motif apa dibalik survei ini, tentu bisa diperdebatkan. Akan tetapi ini menggambarkan betapa lembaga negara ‘bertameng’ seperti LPPOM mengisi barisan lembaga yang tidak lepas dari korupsi. Padahal LPPOM terkait dengan urusan halal haram; bagaimana mungkin LPPOM terindikasi uang haram.

Sama halnya dengan lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung yang memiliki indeks integritas yang rendah. Integritas itu artinya menyesuaikan kata-kata dengan realita. Ada komitmen terhadap keyakinan. Nah, lembaga peradilan tentu saja harus adil, menempatkan sesuatu sesuai proporsinya.

Korupsi itu adalah bentuk ketidakadilan; terhadap keyakinan agama, hukum dan tentu saja kesejahteraan yang hakiki.

Negara ini makin carut marut. Walaupun masih ada harapan. Asal, perbaikan tidak hanya dengan menambah sederet lembaga yang diniatkan menyelesaikan masalah, tapi justru jadi sumber masalah.

Saya sangat menjunjung tinggi ulama. Tentu, ketika terjadi korupsi di jajaran bawahnya, ada oknum yang bermain. Yang jelas, inkonsistensi antara apa yang diyakini dengan apa yang dilakukan, akan membuat ketimpangan dalam banyak sendi kehidupan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *